Rabu, 11 Maret 2009

Masail Fiqhiyah

MODUL MASAIL FIQHIYAH

TINJAUAN MATA KULIAH
Dilihat dari namanya, Masail Fiqhiyah pastinya berkaitan dengan masalah-masalah (problematika) seputar fiqh. Artinya masalah-masalah yang terjadi di masyarakat perlu pemecahan (solving) yang dikaitkan dengan sumber rujukannya yaitu al-Quran dan Sunnah. Bagaimana al-Quran dan Sunnah memandang dan memberikan keputusan hukum terhadap masalah-masalah yang berkembang di masyarakat. Hal ini perlu dilakukan karena al-Quran dan Sunnah adalah dua sumber hukum yang pertama dan utama.
Masalah (problematika) selalu ada dan mengiringi kehidupan manusia, artinya semua manusia punya masalah. Bukan berarti manusia mencari-cari masalah atau lari dari masalah, tetapi bagaimana manusia menyikapi masalah tersebut dan berusaha memecahkannya secara akal sehat dan bijaksana. Allah Swt telah memberikan potensi besar berupa akal agar manusia berpikir dan mencari solusinya.
Masail fiqhiyah sebagai subject matter yang perlu diberikan kepada calon guru MI untuk mengetahui suatu hukum dari permasalahan-permasalahan yang telah, sedang atau akan terjadi. Karena tidak dipungkiri perubahan jaman dapat membuat permasalahan semakin kompleks dan rumit untuk dipecahkan. Misalnya; jaman Rasul para sahabat menggunakan KB (alat kontrasepsi) dengan cara ‘azl. Dan Rasul membolehkan cara seperti itu. Jaman sekarang banyak cara orang melakukan alat kontrasepsi. Lalu bolehkah cara-cara selain ‘azl digunakan? Dan bagaimana masalah-masalah lain yang tidak terjadi pada jaman Rasul, bagaimana hukumnya? Oleh karena itu, mata kuliah ini akan memberikan wawasan sekaligus solusi pemecahan hukum terhadap masalah-masalah tersebut.
Dalam membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat tentunya diperlukan pandangan dari para ulama dalam menyikapi dan memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Oleh karena itu mahasiswa perlu mencari rujukan-rujukan lain yang memperkuat pemahaman mahasiswa dan memperluas wawasan, sehingga wawasan yang dimiliki sebagai calon guru terpenuhi dengan baik. Selamat mempelajari modul ini!

MODUL I
(Masalah Seks Bebas, Masalah Narkoba dan Masalah Minuman Khamar)

Pendahuluan
Modul pertama ini terdiri dari tiga kegiatan belajar:
Kegiatan Belajar I : Masalah Seks Bebas dan Bahayanya
Kegiatan Belajar II: Masalah Narkoba
Kegiatan Belajar III: Masalah Minuman Khamar

Ketiga permasalahan di atas merupakan masalah-masalah yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Seks bebas bukan hanya terjadi pada masa sekarang ini, tetapi juga telah terjadi pada masa-masa sebelumnya. Masa yang diabadikan dalam al-Quran tentang fenomena seks bebas ini adalah masa Nabi Luth.

Masalah narkoba (narkotika dan obat terlarang) merupakan masalah baru yang tidak tersurat dalam al-Quran. Tetapi para ulama telah bersepakat tentang keharaman hukum mengkonsumsi narkoba karena dianalogikan dengan khamar. Khamar itu sendiri adalah sesuatu yang dapat menutup akal.

Sedangkan masalah minuman khamar secara jelas telah termaktub dalam al-Quran tentang keharamannya. Adapun yang menjadi pembicaraan utama dalam masalah ini adalah minuman-minuman atau makanan-makanan yang beralkohol. Para ulama pun telah bersepakat tentang sedikit atau banyak alkohol adalah haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar