Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan ‘in vitro and embrio transfer’ (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan ‘thfl al anabib’ atau ‘athfal al-anbubah’. Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun tujuan yang hampir sama untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan.
Secara umum, bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak secara alami, yaitu dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur sang isteri yang kemudian diletakan pada cawan pembuatan yang merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian secara biologis yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami sulit terwujud, misalnya dikarenakan rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba follopi) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur.
Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri, maka sel telur yang telah terbuahi lalu diletakkan pada tempatnya yang alami yakni rahim isteri.
Proses ini merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada dan hukumnya boleh menurut syara. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan salah satu tujuan dasar dari pernikahan. Bayi tabung biasanya dilakukan pada wanita yang menderita kelainan sebagai berikut:
1. Kerusakan pada saluran telurnya.
2. Lendir rahim isteri yang tidak normal
3. Adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri
4. Tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan pengobatan endometriosis,
5. Sindroma LUV (Luteinized unruptured follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur,
6. Sebab-sebab lainnya yang belum diketahui.
Sedangkan pada suami, teknik bayi tabung diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
Hukum Islam terhadap Bayi Tabung
Pandangan Islam mengenai bayi tabung tergambar dalam beberapa cara, tetapi Islam juga menghalalkan dan mengharamkan hal tersebut dilihat dari bagaimana cara penyemaian benih itu dilakukan, adapun cara-cara penyemaian benih dalam tabung uji ada tujuh cara diantaranya:
- Disesuaikan antara benih si suami dengan telur yang diambil dari seorang perempuan yang bukan isteri kepada lelaki itu kemudian dimasukkan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
- Disemaikan antaran benih seorang lelaki (bukan suami) dengan telur si isteri kemudian dimasukkan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
- Disemaikan benih si suami dengan telur si isteri kemudian dimasukan semaian itu ke dalam rahim seorang perempuan lain yang bersetuju untuk mengandung (hamil) dengannya.
- Disemaikan antara benih seorang lelaki (asing) dengan telur perempuan asing juga kemudian dimasukkan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
- Disemaikan benih dengan telur dari sepasang suami isteri kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri.
- Diambil benih dari si suami dan telur si isteri dan disemaikan ditabung uji kemudian dimasukan ke dalam rahim isteri.
- Diambil benih si suami kemudian disuntikkan di tempat yang sesuai dalam rahim isterinya sebagai semaian dari dalam. (Wiramandiri, wordpress.com.2007)
Dari cara-cara yang pertama sampai cara yang kelima hukumnya adalah haram, karena semua itu terlarang di sisi agama Islam karena dapat merusak perhubungan dan mencampuradukkan keutuhan keturunan. Sedangkan cara yang keenam dan ketujuh diperbolehkan. Sehingga, umat Islam yang ingin mendapatkan anak boleh berusaha untuk mendapatkannya dengan dua cara ke 6 dan 7 dan hendaklah dipastikan dan berjaga-jaga agar tidak melakukan sesuatu yang lain daripadanya.
Dengan demikian ada bayi tabung yang dihalalkan dan ada yang diharamkan. Adapun bayi tabung yang dihalalkan adalah proses pembuahan di luar rahim antara sperma suami dan ovum isteri, setelah terjadi pembuahan dikembalikan ke tempatnya yang alami di dalam rahim isteri agar terjadi kehamilan alami. Proses semacam ini diperbolehkan oleh Islam, sebab berobat itu hukumnya sunnah (mandub).
Adapun bayi tabung dihukumi haram adalah apabila sebagai berikut:
- sel telur isteri yang telah dibuahi diletakan dalam rahim perempuan lain yang bukan isterinya, atau biasa kita sebut dengan ibu pengganti.
- Proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur yang bukan isterinya, meskipun sel telur yang sudah dibuahi nantinya diletakan dalam rahim isterinya.
- Proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
Dari ketiga proses tersebut tidak dibenarkan oleh hukum Islam karena akan menimbulkan percampuradukan dan penghilangan nasab yang telah diharamkan oleh ajaran Islam. Tampaknya ketiga proses yang diharamkan ini sesuai dengan yang disabdakan oleh Rasulullah Saw:
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat kemiripannya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian pada hari kiamat.” (HR. Ad-Darimi).
Dikuatkan dari riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan (taat/loyal) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. (HR. Ibnu Majah).
Keharaman bayi tabung dengan tiga proses di atas karena ada kemiripan dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinahan, hanya saja di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina. Oleh karena itu laki-laki dan perempuan yang menjalani proses bayi tabung dengan tiga proses di atas tidak dijathui sanksi seperti pezina, akan tetapi cukup dijatuhi sanksi berupa ta’zir, yang besarnya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (qadhi).
Sebagaimana dikuatkan oleh pendapat Yusuf Qardhawi bahwa bayi tabung yang bukan dari air mani suami adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali dan suatu perbuatan munkar yang lebih hebat. Bahkan Mahmud Syaltut juga berpendapat hal yang sama bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang tercela dan dosa besar. Perbuatan ini setaraf dengan zina, dan akibatnya pun sama.
Hukum Islam tentang bayi tabung ini telah difatwakan juga oleh MUI pada tanggal 13 Juni 1979 sebagai berikut:
1. Bayi tabung dengan sperma clean ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya adalah mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ihtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri ke dua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan qaidah sadd adz-dzariah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan, (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkan dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan sadd adz-dzariah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan qaidah sadd adz dzariah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Fatwa MUI ini didasarkan kepada firman Allah Swt:
ولقد كرّمنا بني أدم وحملناهم فى البرّ والبحر ورزقناهم من الطيبات وفضّلناهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“ Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra:70).
Berdasarkan ayat di atas, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk mulia. Allah Swt telah berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia menghormati martabatnya sendiri serta menhormati martabat sesama manusia. Dalam hal, ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia. Di samping itu, ada hadits Nabi Saw:
عن رويفع بن ثابت الأنصارى قال : كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم حين افتتح حنينا فقام خطيبا فقال: "لا يحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الأخر أن يسقى ماءه زرع غيره"
“Dari Ruwaifi’ ibnu Tsabit al-Anshari ra ia berkata: Saya pernah bersama Rasulullah Saw telah perang Hunain, kemudian beliau bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (isteri orang lain).”
Proses Bayi Tabung
Ada dua metode dalam proses bayi tabung, yaitu konfensional dan injeksi sperma intra sitoplasma ( intra cytoplasmic sperm injection/ICSI). Dua metode ini dilakukan dengan metode yang berbeda.
Metode konvensional dilakukan jika berdasarkan pertimbangan medis, sel sperma masih dapat berenang dan membuahi sendiri sel telur. Pada teknik ini pertama dilakukan perangsangan indung telur (super ovulasi). Perangsangan berlangsung 5-6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang untuk dipetik. Selanjutnya sel telur diambil dengan tuntunan alat ultra sonografi melalui vagina. Ketika sel telur tersebut disimpan dalam incubator, sperma dikeluarkan, dibersihkan lalu diambil sekitar 50000-100.000 sperma. Sperma tersebut disebarkan di sekitaar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Dari sinilah kemungkinan nama bayi tabung berasal karena pembuahan berlangsung dalam sebuah tabung.
Sel telur yang telah dibuahi, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Maksimal empat embrio yang berkembang yang ditanamkan ke rahim. Proses selanjutnya tak jauh beda dengan kehamilan biasa. Tingkat keberhasilan metode ini sekitar 15%.
Pada metode injeksi sperma intra sitoplasma (ICSI) hanya dibutuhkan 1 sperma dengan kualitas terbaik. Seperti jagoan itu, melalui pipet khusus, akan disuntikan ke dalam satu sel telur yang juga terbaik. Metode ini umumnya dilakukan terhadap sperma bermasalah, misalnya jika jumlah sperma motil setelah preparasi kurang dari normal (500.000 buah). Sel telur dibuahi oleh satu sel sperma yang disuntikkan oleh jarum khusus. Sel sperma tak perlu bersusah payah berenang menembus dinding sel telur. Setelah pembuahan terjadi dan embrio terbentuk, dilakukan penanaman dalam rahim. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkt 30-40% terutama pada pasangan usia subur.
Dalam proses di atas, dapat digambarkan proses bayi tabung sebagai berikut:
Langkah-Langkah Proses Bayi Tabung dapat digambarkan sebagai berikut:
Menerobos Kesuburan
1.Sel sperma berada di sekitar sel telur-siap untuk membuahi
Perkembangan Sel telur
2.Sel telur hampir siap untuk dilepaskan dari ovarium si wanita.
Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur yang akan berpindah ke bawah yang lalu akan bertemu sel sperma yang akan mengakibatkan terjadinya pembuahan.
Injeksi
3.Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya untuk memilih yang terbaik diantaranya. Untuk melakukannya, si pasien akan diberikan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur.
Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.
Pelepasan Sel telur
4.Setelah hormon bekerja sepenuhnya maka sel-sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah akan menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut.
Sperma beku
5.Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara sangat hati-hati oleh para teknisi
Latihan
Untuk memantapkan pemahaman Anda terhadap materi ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. Jelaskan pengertian bayi tabung?
2. Jelaskan hukum Islam tentang bayi tabung?
3. Jelaskan fatwa MUI tentang bayi tabung?
4. Jelaskan bahaya dari bayi tabung yang diharamkan?
5. Jelaskan proses pelaksanaan bayi tabung?
Rangkuman
1. Bayi tabung (tube baby) adalah bayi hasil pembuahan di luar tubuh (fertilisasi in-vitro). Sel telur diambil dari indung telur seorang wanita (isteri), kemudian ditempatkan pada suatu media dalam cawan petri. Selanjutnya, diberikan sperma dari pria pasangannya atau suaminya. Di cawan inilah diharapkan berlangsung pertemuan antara ovum dan sperma. Bila diikuti pembuahan, maka akan dihasilkan satu atau beberapa zigot. Selanjutnya zigot yang membelah menjadi embrio dipindahkan ke dalam rahim atau uteris ibu kandungnya.
2. Bayi tabung biasanya dilakukan pada wanita yang menderita kelainan sebagai berikut: (a) Kerusakan pada saluran telurnya, (b) Lendir rahim isteri yang tidak normal. (c) Adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri. (d) Tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan pengobatan endometriosis. (e) Sindroma LUV (Luteinized unruptured follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, (f) Sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik bayi tabung diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
3. Hukum bayi tabung yang dibenarkan dalam Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga, seperti sperma bersumber dari pasangan suami isteri dan dititipkan di rahim isteri yang menjadi sumber sperma tersebut. Sedangkan bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri hukumnya adalah haram.
4. Ada dua metode proses bayi tabung, yaitu konfensional dan injeksi sperma intra sitoplasma. Pada metode konvensional dilakukan jika berdasarkan medis, sel sperma masih dapat berenang dan membuahi sendiri sel telur. Sedangkan ICSI dilakukan terhadap sperma bermasalah, misalnya jika jumlah sperma motil setelah preparasi kurang dari normal (500.000 buah).
Tes Formatif
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Dalam istilah kedokteran bayi tabung dikenal dengan:
a. In vitro fertilization and embrio transfer c. In vitro
b. In vivo fertilization and embrio transfer d. In vivo
2. Upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri yang akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya disebut:
a. Transplantasi c. euthanasia
b. Baby tube d. Pencangkokan
3. Berikut ini perlu dilakukan bayi tabung bagi pasangan suami isteri:
a. Terlalu banyak anak c. untuk kesehatan ibu
b. Untuk mensejahterahkan anak d. Tidak memiliki anak
4. Berikut ini salah satu metode dalam proses bayi tabung:
a. Diletakan di tabung c. Konfensional
b. Disimpan di rahim d. ISCI
5. Berikut ini diharamkan proses bayi tabung:
a. Sperma dari suami yang sah c. disimpan di dalam rahimnya
b. Sel telur dari isterinya yang sah d. Sperma dari orang lain
6. Berikut ini dibolehkan proses bayi tabung.
a. Sperma dari mayit yang telah dibekukan c. sel telur orang lain
b. Disimpan dari isteri yang lain d. Tidak melibatkan pihak ketiga
7. Berikut ini singkatan dari ICSI:
a. Intra Central Sperms Indication c. Intra Cytoplasm Sperm Injection
b. Intra Central Sperms Indication d. Intra Ceptic Sperm Injection
8. Berikut ini perlu dilakukan metode ICSI:
a. Jumlah sperma yang banyak c. sel sperma masih berenang
b. Sperma yang berkualitas d. Jumlah sperma yang kurang
9. Berikut ini alasan MUI mengharamkan bayi tabung yang dititipkan rahim isteri yang lain:
a. Saddu ad-Dzariah c. Tradisi
b. Fatwa d. KUHP
10. Berikut ini pengertian dari LUV (Luteinized unruptured follicle).
a. Pecahnya gelembung cairan sel telur c. lendir rahim isteri tidak normal
b. Tidak pecahnya gelembung cairan sel telur d. Gangguan yang anti sperma
Kunci Jawaban Tes Formatif
1. A 6. D
2. B 7. C
3. D 8. D
4. C 9. A
5. D 10. B
Daftar Pustaka
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, Terj. Jamaludin Miri, Jakarta: Pustaka Amani, 1999.
Asrorun Ni’am Sholeh, Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: Elsas, 2008.
Dadang Hawari, Al-Quran: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Hisyam Tholbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Quran dan Sunnah, jilid 3.Sapta Sentosa, 2008.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997
Sayid Qutb, Fi Zhilalil Quran,
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Terj. Tim Kuadran, Bandung: Jabal, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar