Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, namun kesempurnaan tersebut tidak harus manusia selalu sehat, terkadang manusia harus sakit, pada saat manusia sakit, ada organ manusia yang tidak berfungsi atau disebabkan kelelahan. Oleh karena itu pada saat sakit, manusia diharuskan beristirahat untuk memulihkan organ tubuhnya. Jika penyakit tersebut tergolong mudah, maka dengan beristirahat akan sembuh. Tetapi jika penyakit tersebut tergolong penyakit yang parah karena salah satu organ tubuhnya tidak berfungsi seperti matanya tidak dapat lagi melihat, dengan beristirahat berapa lama pun tidak akan dapat melihat, jalan penyembuhannya adalah dengan menggantikan matanya dengan mata orang lain yang masih bagus. Inilah yang disebut dengan transplantasi (pencangkokan)
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Itali, pada tahun 1597 M untuk mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.
Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murray berhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak yang berasal dari saudara kembarnya yang membawa perkembangan pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adi daya Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantak eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia. Di masa Nabi saw. negara Islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa'ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232) "bahwa kakeknya 'Arfajah bin As'ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas". Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqatnya (III/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa 'Utsman (bin 'Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).
Pada periode Islam selanjutnya berkat doktrin Islam tentang urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang banyak memuat berbagai praktek kedokteran termasuk transplantasi dan sekaligus mencuatkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah; Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri disamping banyak membahas masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang dan gips dalam bukunya Al-Athibba. Lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses spesialisasi berbagai kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli kedokteran muslim yang meninggal di Andalusia sesudah tahun 400-an Hijriyah telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan menjadikannya subjek tersendiri dari bidang Ilmu Kedokteran. Beliau telah menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya ilmu bedah dan diberi judul "At-tashrif".
Buku ini telah menjadi referensi utama di Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tahun 1497 M. Dan pada tahun 1778 M. dicetak dan diterbitkan di London dalam versi arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya seperti Ibnu Sina (Lihat, Dr.Mahmud Alhajj Qasim, Atthibb 'indal 'arab wal muslimin hal: 105, Al-Ward, Mu'jam 'Ulama al-A'rab I / 144).
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Seperti donor mata, ginjal dan jantung. Donor mata pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat keindahan alam ciptaan Allah ini, ataupun orang yang buta karena penyakit.
Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal dari transplantation (trans-+.plantare: menanam] berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Adapun transplant berarti : 1. mentransfer jaringan dari satu bagian ke bagian lain. 2. organ atau jaringan yang diambil dari badan untuk ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain. Jadi, menurut terminologi kedokteran "transplantasi" berarti; "suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain". Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.
Ada tiga tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri, yaitu:
- Donor dalam keadaan hidup sehat. Tipe ini memerlukan seleksi yang cermat dan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap) baik terhadap pendonor maupun terhadap si penerima (resipien), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan karena penolakan resipien dan sekaligus untuk mencegah resiko bagi pendonor.
- Donor dalam keadaan hidup koma atau diduga kuat akan segera meninggal. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus.
- Donor dalam keadaan mati, tipe ini merupakan tipe ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yuridis dan harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau diambil untuk transplantasi.
Hukum Transplantasi
Hukum masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu: Pertama: Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua: Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yang dirinci lagi menjadi dua persoalan yaitu: A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati, dan B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram.
Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal dalam Naql wa Zar'ul A'dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A'dha : 126 ).
Adapun masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain maka dapat kita lihat persoalannya apabila jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka dapat kita temukan dua kasus.
Kasus Pertama: Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:195, An-Nisa’:29, dan Al-Maidah:2 tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.
Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu:
1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum Islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjualbelikan.
3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat.
4. Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar. (Lihat: Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)
Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena beberapa alasan diantaranya: dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menurunkan sifat genetis. (Ensiklopedi Kedokteran Modern, edisi bahasa Arab III/ 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran Arab, hal 134.)
Adapun masalah penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang mati yang kondisinya benar-benar telah mati secara devinif dan medis. Organ/jaringan yang akan ditransfer tersebut dirawat dan disimpan dengan cara khusus agar dapat difungsikan. Maka hal ini secara prinsip syariah membolehkannya berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Kahfi:9-12 dan berdasarkan kaedah fiqih diantaranya: "Suatu hal yang telah yakin tidak dapat dihilangkan dengan suatu keraguan/tidak yakin ", "Dasar pengambilan hukum adalah tetap berlangsungnya suatu kondisi yang lama sampai ada indikasi pasti perubahannya."
Berbagai hasil muktamar dan fatwa lembaga-lembaga Islam internasional yang berkomperten membolehkan praktek transplantasi jenis ini diantaranya konperensi OKI (Malaysia, April 1969 M ) dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan, Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam (Mekkah, Januari 1985 M.), Majlis Ulama Arab Saudi (SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H.) dan Panitia Tetap Fatwa Ulama dari negara-negara Islam seperti Kerajaan Yordania dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan;
1. Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit
2. Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat.
3. Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur ( tanpa transaksi dan kontrak jual-beli ). Demikian pula negara Kuwait (menurut SK Dirjen Fatwa Dept. Wakaf dan Urusan Islam no.97 tahun 1405 H. ), Mesir. (SK. Panitia Tetap Fatwa Al-Azhar no. 491), dan Al-Jazair (SK Panitia Tetap Fatwa Lembaga Tinggi Islam Aljazair, 20/4/1972)
Disamping itu banyak fatwa ulama bertaraf internasional yang membolehkan praktek tersebut diantaranya: Abdurrahman bin Sa'di ( 1307-1367H.), Ibrahim Alyakubi ( dalam bukunya Syifa Alqobarih ), Jadal Haq (Mufti Mesir dalam majalah Al-Azhar vol. 7 edisi Romadhon 1403), DR. Yusuf Qordhowi (Fatawa Mu'ashiroh II/530 ), DR. Ahmad Syarofuddin ( hal. 128), DR. Rouf Syalabi ( harian Syarq Ausath, edisi 3725, Rabu 8/2/1989 ), DR. Abd. Jalil Syalabi (harian Syarq Ausath edisi 3725, 8/2/1989M.), DR. Mahmud As-Sarthowi (Zar'ul A'dho, Yordania), DR. Hasyim Jamil (majalah Risalah Islamiyah, edisi 212 hal. 69).
Alasan mereka membolehkannya berdasarkan pada; (1) ayat al-Qur’an yang membolehkan mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3, Al-An’am:119,145, (2) anjuran al-Qur’an untuk merawat dan meningkatkan kehidupan (QS. Al-Maidah: 32.), (3) ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam (QS.2:185, 4:28, 5:6, 22:78), (4) hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan. (5) Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku 'itsaar' tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau membinasakannya.(QS. 95:9) (6) Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya.
Masalah penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang , maka dapat kita lihat dua kasus yaitu;
Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.
Kasus Kedua: Binatang tersebut najis/ haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat. dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah riwayat atsar disebutkan: "Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram." Dalam kaedah fiqh disebutkan "Adh Dharurat Tubihul Mahdhuraat" (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah "Adh Dhararu Yuzaal" (Bahaya harus dihilangkan) yang mengacu surat Al Maidah: 3. "Adh Dharurat Tuqaddar Biqadarihaa" (Peertimbangan kondisi darurat harus dibatasi sekedarnya) Al Baqarah: 173 (Majma' Annahr : II/535, An-Nawawi dalam Al-Majmu' : III/138 ).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Donor Orang yang masih hidup
Terkadang dan tidak banyak orang yang hidup sehat ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang memerlukan, umpamanya karena hubungan keluarga. Ada juga karena motif ekonomi, seseorang menjual organ vital tubuhnya seperti ginjal kepada orang yang membutuhkan dengan harga yang sangat tinggi. Seperti subur di negara kita ini yang menjual organ tubuhnya kepada pihak asing dengan biaya yang sangat tinggi.
Dalam kasus tersebut, Islam memandang bahwa manusia harus menjaga dan menghormati organ vital dalam tubuhnya dengan tidak menyerahkan kepada orang lain apalagi ditukar dengan sejumlah uang. Karena hal itu merupakan organ yang sangat penting dan tidak ada seorang manusiapun mampu menciptakan organ tersebut. Jika manusia menyerahkan organ tersebut, berarti membuat kecelakaan bagi dirinya sendiri sebagaimana firman Allah Swt:
ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah:195)
Apapun bentuk organ tubuh yang akan didonorkan baik mata, ginjal dan jantung tidak dibenarkan melakukannya walaupun demi kemanusiaan, karena organ mata, ginjal dan jantung sampai saat ini manusia tidak mampu membuatnya. Karena bila ginjal si pendonor tidak berfungsi lagi, maka dia sukar untuk ditolong, jadi sama halnya, menghilangkan suatu penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si pendonor, sesuai denan kaidah.
الضرر لا يزال بالضرر
“Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang lain”
Begitu juga kaidah lain:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari kerusakan, didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.”
Dengan demikian hukum transplantasi dari orang yang hidup tidak dibolehkan, karena seolah-olah pendonor ingin mempercepat kematiannya, dan berarti pula mendahului kehendak Allah, jika para dokter yang melakukan proses transplantasi seolah-olah mereka menyuntik mati para pendonor.
- Hukum Donor orang yang koma
Adapun hukum pencangkokan mata, ginjal, atau jantung dari donor dalam keadaan koma atau hampir meninggal dalam Islam tidak dibolehkan, dengan alasan:
a. Hadit Nabi riwayat Malik dari Amar bin Yahya, riwayat al-Hakim:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membuat kerusakan pada dirinya dan tidak boleh pula membuat kerusakan pada orang lain.”
b. Manusia wajib berikhtiar untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya. Karena itu, mansia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri (bunuh diri) atau mempercepat kematian orang lain, sekalipun dilakukan oleh dokter dengan maksud untuk mengurangi/menghentikan penderitaan si pasien.
- Hukum Donor orang yang sudah mati
Hukum donor (mata, ginjal dan jantung) dari orang yang sudah meninggal tidak menyalahi ketentuan agama Islam, dengan syarat ahli warisnya mengizinkan dan membolehkannya atau terlebih dahulu ada wasiat untuk diambil organ tubuhnya dan diberikan kepada orang yang membutuhkannya. Hal ini didasarkan kepada alasan sebagai berikut:
a. Memberikan organ tubuh kepada orang yang lebih membutuhkan untuk kehidupannya adalah perbuatan yang terpuji, daripada organ tubuh tersebut rusak dikan cacing-cacing tanah dalam kubur.
b. Merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat dihargai oleh Islam sebagaimana firman Allah Swt:
ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).
c. Menghilangkan penderitaan orang lain, baik sakit jantung, ginjal maupun buta, diperintahkan oleh Islam, apakah dengan cara pengobatan atau dengan cara pencangkokan organ tubuh, sesuai dengan kaidah hukum Islam:
الضرر يزال
“Bahaya (kemudharatan) dapat dihilangkan”
Menurut akal sehat pun, sebenarnya mengakui dan mendukung alasan-alasan di atas, sebab penyembuhan orang yang sakit itu ditempuh dengan cara mengambil organ tubuh dari orang (mayit) yang tidak memerlukan lagi organ tersebut.
Tetapi ada sebagian ulama yang menolak kebolehan transplantasi sekalipun dari orang yang sudah mati. Mereka menganggap bahwa hal itu merusak dan menyakiti mayat. Mereka berargumen dengan firman Allah Swt:
ولقد كرّمنا بنى أدم
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam...” (QS. Al-Israa:70).
Juga didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya memecahkan tulang mayat, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Menurut ulama yang membolehkan mendonorkan organ tubuh dari mayit bahwa hadits di atas adalah larangan mematahkan tulang mayit, memotong-motong tubuh mayit dan merusaknya sedangkan mengambil organ yang dibutuhkan itu dilakukan dengan mengoperasi dengan penuh perhatian dan penghormatan seperti yang dilakukan pada orang yang hidup.
Hal ini didukung oleh perkataan Sayidina Umar ra kepada sebagian sahabat berkaitan dengan masalah ini “itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan tidak memberikan mudaraat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya.”
Berkaitan dengan perselisihan tersebut di atas, M. Ali Hasan berpendapat bahwa transplantasi itu tidak ada unsur merusak atau menyakiti mayat, tetapi semata-mata kemaslahatan, membantu orang lain dan tidak ada sedikit pun unsur penghinaan. Sehingga hukum transplantasi dari orang yang sudah mati adalah dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu seperti ada izin dari ahli warisnya atau ada izin dari pendonor sewaktu hidupnya.
Jual Beli Organ Tubuh
Jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga yang jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi. Semua organ yang ada pada manusia, tidak ada seorang pun yang mampu menciptakan serupa dengannya. Oleh karena itu, organ tersebut harus dipelihara dan dijaga agar tetap utuh berfungsi sebagaimana biasanya.
Meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan transplantasi bukan berarti mereka juga membolehkan memperjualbelikan organ tubuh, karena jual beli itu adalah tukar menukar harta secara sukarela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli.
Sebenarnya, telah ada UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang mengatur pelarangan komersialisasi organ tubuh manusia. Dalam Pasal 33 Ayat (2) disebutkan, transplantasi organ tubuh dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Latihan
Untuk memantapkan pemahaman Anda terhadap materi ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. Jelaskan pengertian transplantasi?
2. Jelaskan hukum Islam tentang transplantasi?
3. Jelaskan hukum Islam tentang jual-beli organ tubuh manusia?
4. Jelaskan hukum Islam tentang transplantasi dari tubuh hewan yang najis seperti babi?
5. Jelaskan dalil naqli tetang diharamkannya transplantasi organ tubuh yang vital?
Rangkuman
1. Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Seperti donor mata, ginjal dan jantung.
2. Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:195, tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.
3. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratan seperti Tidak membahayakan kelangsungan hidup pendonor, harus dilakukan oleh pendonor dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjualbelikan. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. Dan Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar.
4. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang mati yang kondisinya benar-benar telah mati dan organ/jaringan yang akan ditransfer tersebut dirawat dan disimpan dengan cara khusus agar dapat difungsikan. Maka hal ini secara prinsip syariah membolehkannya berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Kahfi:9-12.
5. Jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga yang jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi. Semua organ yang ada pada manusia, tidak ada seorang pun yang mampu menciptakan serupa dengannya. Oleh karena itu, organ tersebut harus dipelihara dan dijaga agar tetap utuh berfungsi sebagaimana biasanya.
Tes Formatif
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik, disebut:
a. Euthanasia c. Inseminasi
b. Tranplantasi d. Kloning
2. Hukum tranplantasi dari organ yang mengakibatkan kematian pendonornya adalah:
a. Mubah c. Makruh
b. Haram d. Sunah
3. Hukum tranplantasi dari organ yang tidak mengakibatkan kematian pendonornya adalah:
a. Mubah c. Makruh
b. Haram d. Sunah
4. Hukum tranplantasi dari hewan yang diharamkan adalah:
a. Mubah c. Makruh
b. Haram d. Sunah
5. Syarat dibolehkan tranplantasi dari organ yang tidak mengakibatkan kematian pendonornya adalah: kecuali
a. Tidak membahayakan diri pendonor c. Tidak dikomersialkan
b. Dilakukan dengan sukarela d. Dilakukan dengan terpaksa
6. Syarat dibolehkan tranplantasi dari orang yang sudah meninggal adalah:
a. Tidak membahayakan diri pendonor c. ada izin dari ahli warisnya
b. Dilakukan dengan sukarela d. Dilakukan dengan terpaksa
7. Dalil diharamkannya tranplantasi dari organ yang menyebabkan kematian pendonornya adalah:
a. QS. al-Baqarah: 190 c. QS. Ali Imran:190
b. QS. al-Baqarah: 195 d. QS. Ali Imran:195
8. Kaidah yang menyatakan bahwa menolak kemafsadatan harus didahulukan daripada mengambil manfaat:
a. الضرر يزال c. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
b. الضرر لا يزال بالضرر d. اليقين لا يزال بالشك
9. Undang-undang kesehatan yang melarang komersialisasi organ tubuh terdapat pada:
a. UU No. 22/1992 c. UU No. 22/1993
b. UU No. 23/1992 d. UU No. 23/1993
10. Kaidah yang menyatakan bahwa kemudharatan dapat dihilangkan adalah:
a. الضرر يزال c. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
b. الضرر لا يزال بالضرر d. اليقين لا يزال بالشك
Kunci Jawaban Tes Formatif
1. B 6. C
2. B 7. B
3. A 8. C
4. B 9. B
5. D 10. A
Daftar Pustaka
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Gunung Agung, Jakarta, 1997
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Grafindo, Jakarta, 1997
Yusuf Qardhawi, http://media.isnet.org/Islam/Qardhawi/Kontemporer/
Apakah Anda ingin membeli ginjal atau ingin menjual ginjal? Jika itu adalah vakum untuk penjualan irigasi uang untuk gangguan keuangan dan tidak tahu harus berbuat apa, maka Anda akan menghubungi kami dan menawarkan dosis yang baik untuk ginjal Anda. Nama saya Dr. JOSHUA adalah seorang nephrologist di UBTH Medical Center. Klinik khusus kami adalah dalam perawatan penyakit ini dan juga mengobati transplantasi dan pembelian dengan pemilik yang sesuai. Kami berlokasi di India, Turki, Nigeria, Amerika Serikat, Malaysia. Jika Anda tertarik untuk menjual atau membeli ginjal,
BalasHapusHubungi kami melalui email.
E-mail: drjoshua20@gmail.com
tambahkan pada whatsapp +23409023405047
salam Hormat