Kosmetik berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti “berhias”. Bahan yang dipakai dalam usaha untuk mempercantik diri ini dahulu diramu dari bahan-bahan alami yang ada di sekitarnya, sekarang kosmetik dibuat tidak hanya dari bahan alami tetapi juga bahan buatan.
Kosmetik merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dari seorang wanita. Wanita secara fitrahnya dipandang menarik hati manusia yang melihatnya terlebih jika wanita itu menggunakan kosmetik yang membuat mereka tampil cantik dan indah dipandang mata. Tetapi dalam Islam, wanita dibolehkan tampil cantik hanya untuk suaminya bukan orang lain. Oleh karena itu, kosmetik yang digunakan harus diniatkan untuk kesenangan suaminya.
Demikianlah Islam membolehkan wanita muslimah untuk tampil cantik hanya untuk suaminya, hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud dan Nasai bahwa seorang wanita dilarang berhias untuk orang lain selain suaminya, maka Allah akan membakarnya dengan api neraka karena berhias untuk selain suaminya adalah termasuk tabarruj.
Imam Bukhari mengatakan bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain. (fiqh Wanita, 662. Al Jami’ fi Fiqhi alNisa Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidhah, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1998). Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt:
ولا تبرّجن تبرّج الجاهلية الاولى
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang jahiliah yang terdahulu.” (QS. Al-Ahzab:33).
Menurut Yusuf Qardhawi bahwa perempuan tidak akan dikatakan tabarruj, jika menepati hal-hal sebagai berikut:
Pertama, menundukkan pandangan, sebab perhiasan perempuan yang termahal adalah rasa malu, sedang bentuk malu yang lebih tegas ialah menundukkan pandangan. Seperti yang difirmankan Allah, “Katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya.”
Kedua, tidak bergaul bebas sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki dengan perempuan, seperti yang biasa terjadi di gedung-gedung bioskop, ruangan-ruangan kuliah, perguruan-perguruan tinggi, kendaraan-kendaraan umum di zaman sekarang ini. Sebab Ma’qil bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi).
Ketiga, pakaiannya harus selaras dengan tata kesopanan Islam. Sedangkan pakaian menurut tata kesopanan Islam memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. Harus menutup seluruh badan.
2. Tidak tipis dan tidak membentuk lekukan tubuh sehingga tampak kulit.
3. Tidak ketat dan menampakkan bagian-bagian tubuh yang menarik, sekalipun tidak tipis atau transparan.
Keempat, tidak bergaya untuk menarik perhatian laki-laki, supaya mereka mengetahui apa yang disembunyikan baik dengan berhias atau wangi-wangian. Sebagaimana firman Allah Swt:
ولا يضربن بأرجلهنّ ليعلم ما يخفين من زينتهنّ
“Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. al-Nur:31).
Pada prinsipnya, Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias hingga menjurus kepada suatu sikap yang mengubah ciptaan Allah. Al-Quran menilan, bahwa mengubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan setan kepada pengikut-pengikutnya, di mana setan akan berkata kepada pengikutnya,
ولأمرنّهم فليغيّرنّ خلق الله
“Akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. al-Nisa:119).
Salah satu cara berhias yang mengubah ciptaan Allah itu adalah mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan ataupun disamakan. Sebagaimana keterangan Rasulullah Saw:
“Rasulullah Saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau yang minta dicukurkan alisnya.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang hasan).
Ulama madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut di wajah, mengukuir, memberikan cat merah (make up), dan meruncingkan ujung matanya apabila dengan seizin suami, karena hal itu bagian dari berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu sama sekali tidak boleh.
Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah datang ke rumah Aisyah. Isteri Abu Ishak waktu itu masih gadis belia yang senang dengan kecantikan. Kemudian dia bertanya: bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: “Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.”
Bahan Kosmetik
Kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, wajah, tangan, tubuh, rambut, kuku,
bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Pada umumnya kosmetik terdiri dari berbagai macam bahan yang mempunyai fungsi tertentu didalamnya.
Bahan kosmetik terdiri dari :
- Bahan dasar ( vehikulum) Merupakan basis/ dasar untuk bahan lain atau sebagai pelarut sehingga umumnya menempati volume yang lebih besar dari bahan lainnya. Bahan dasar kosmetik pada umumnya terdiri dari : a) Air atau campurannya dengan
bahan dasar lain; b) Alkohol atau campurannya; c) Vaselin atau
campurannya; d) Minyak atau garam minyak dengan campurannya; e)Talkum
atau campurannya. - Bahan aktif Merupakan bahan kosmetik terpenting dan mempunyai daya kerja yang diunggulkan dalam kosmetik tersebut. Konsentrasi bahan aktif pada umumnya kecil, namun dapat pula tinggi apabila bahan tersebut sekaligus berperan sebagai bahan dasar
misalnya bahan aktif dalam sediaan pembersih muka. - Bahan untuk menstabilkan campuran (stabilizer) Adalah bahan-bahan untuk menstabilkan campuran sehingga kosmetik dapat lebih stabil, baik dalam warna, bau dan bentuk fisik, adapun bahan-bahan tersebut adalah :
- Emulgator, yaitu bahan yang memungkinkan tercampurnya semua bahan secara merata (homogen), misalnya lanolin, gliserin, alkohol, lilin, gliseril monosterarat.
- Pengawet,
yaitu bahan yang dapat mengawetkan kosmetik dalam jangka waktu selama
mungkin agar dapat digunakan lebih lama. Pengawet dapat bersifat anti
kuman sehingga dapat menangkal terjadinya bau tengik karena aktivitas
mikroba sehingga kosmetik menjadi lebih stabil, misal asam benzoat,
alkohol, formaldehid.
Kosmetik Berbahaya
Meskipun Islam membolehkan wanita untuk berhias, tetapi dalam menggunakan perhiasan seperti kosmetik yang akan digunakan harus sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Oleh karena itu, kosmetik yang dipilih harus benar-benar aman untuk digunakan. Berikut bahan-bahan kosmetik berbahaya. Seperti sebagai berikut:
- Merkuri (HG) atau air raksa merupakan senyawa logam berat yang berbahaya dan bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi yang kecil. Ada tiga macam bentuk merkuri (Hg), yaitu uap Hg (unsur Hg), garam Hg, dan Hg organik. Unsur Hg biasanya digunakan di laboratorium penelitian, sedangkan garam Hg pernah digunakan sebagai obat cacing (HgCl2), bahkan sekarang masih digunakan dalam sejumlah krim kulit sebagai antiseptik. Selain itu garam Hg juga digunakan dalam industri elektronik, pembuatan plastik, fungisida, germisida, formula algam untuk tambal gigi.
Efek mercury yang biasanya digunakan dalam kosmetik krim pemutih adalah:
a. Timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit,alergi,iritasi
b. Menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf,ginjal maupun otak
c. Mengganggu perkembangan janin terutama bila digunakan dalam dosis tinggi
d. Dalam jangka pendek dosis pemakaian mercury yang terlalu tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal bahkan menyebabkan kanker pada manusia karena mercury merupakan zat karsinogenik.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/ PER/V/1998 melarang penggunaan merkuri, sebab merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin tak mencantumkannya pada labelnya) bisa menimbulkan keracunan bila digunakan untuk waktu lama. Walau tidak seburuk efek merkuri gugusan yang tertelan (yang dari makan ikan tercemar), tetap menimbulkan efek buruk pada tubuh. Kendati cuma dioleskan ke permukaan kulit, merkuri mudah diserap masuk kedalam darah, lalu memasuki sistem saraf tubuh.
Manifestasi gejala keracunan merkuri akibat pemakaian krim kulit muncul sebagai gangguan sistem saraf, seperti tremor, insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan, gerakan tangan abnormal (ataxia), gangguan emosi, selain depresi. Oleh karena umumnya tak terduga kalau itu penyakitnya, kasus keracunan merkuri, sering salah didiagnosis sebagai kasus Alzheimer, Parkinson, atau penyakit gangguan otak.
2. Hidroquinon (>2%). Dikategorikan sebagai bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Saat ini hidrokuinon masih digunakan sebagian produsen pemutih karena hidroquinon mampu mengelupas kulit bagian luar dan menghambat pembentukan melanin yang membuat kulit tampak hitam. Hidroquinon tidak boleh digunakan dalam waktu yang lama, dan jika pemakaiannya lebih dari 2 persen, harus di bawah kontrol dokter. Penggunaan hidroquinon yang berlebihan bisa menyebabkan oochronosis terhadap orang berkulit gelap. Oochronosis adalah kulit berbintil seperti pasir dan berwarna coklat kebiruan. Penderita oochronosis akan merasa kulit seperti terbakar dan gatal.
Dengan demikian, Hidroquinon yang biasa terdapat pada bahan kosmetik dapat menyebabkan:
a. Iritasi kulit, kulit jadi merah dan terbakar
b. Menyebabkan kelainan pada ginjal bahkan kanker darah dan kanker sel hati.
c. Sebagai golongan obat keras, hidroquinon hanya dapat digunakan dengan resep dokter untuk pemakaian diatas 2%.
3. Retinoid Acid/Tretinoin,
Retinoid adalah istilah untuk semua vitamin A murni serta semua turunanya.
Retinoic Acid: turunan vitamin A yang juga digunakan sebagai bahan utama produk perawatan wajah yang diberi merk dagang retin-A, Renova, maupun retinova. Retinoic Acid ini juga dikenal dengan nama tretinoin.
Retinyl Palmitate: Turunan vitamin A dan umumnya digunakan dalam dosis kecil pada produk perawatan.
Retinol linoleate: Salah satu turunan vitamin A.
Retinol: Bentuk vitamin A murni yang aman dan banyak digunakan.
Sebenarnya, penambahan vitamin A dalam produk perawatan kulit sudah dilakukan sejak dahulu, dimulai dari tahun 50-an. Yang merupakan hal baru dalam penggunaan vitamin A dimasa ini adalah adanya tehnologi yang memungkinkan para produsen produk perawatan menggunakan tambahan turunan vitamin A dalam jumlah besar.Langkah ini dapat digunakan secara efektif sekaligus aman bagi kulit.
Mulanya jenis vitamin A yang banyak digunakan adalah jenis Retin-A. Retin-A ini pertama kali digunakan sebagai obat jerawat. Kemudian ternyata banyak menggunakan Retin-A, merasa jerawat mereka reda, garis-garis halus di wajahpun ikut menipis. Tetapi produk inipun memiliki efek samping yang cukup mengganggu yaitu kulit menjadi tipis. Akibatnya, kulit jadi lebih peka hingga tampak memerah, kering dan mengelupas serta terasa gatal, terlebih lagi jika terkena terpaan sinar matahari.
Sesudah Retin-A kemudian diluncurkan Renova. Obat ini masih ditujukan untuk mengatasi jerawat serta masalah kulit yang lain akibat terpaan sinar matahari. Karena sifatnya yang keras, maka seperti Retin-A, renova inipun amsih memerlukan resep dari dokter kulit dan digunakan hanya dalam pengawasan dokter. Selain itu kedua jenis turunan vitamin ini, sama-sama berasal dari vitamin A yang disebut dengan asam retinol (retinoic acid) dan tretinoin.
Generasi baru dari turunan vitamin A yang kini mulai banyak digunakan adalah Retinol. Unsur ini adalah jenis murni dari vitamin A. Retinol relatif lebih aman untuk digunakan sehingga dapat dijual bebas dipasaran tanpa memerlukan resep dokter. Juga walaupun sering menggunakan vitamin A haruslah dibarengi dengan menggunakan tabir surya.
Untuk Retinol ini, unsur-unsur penyebab iritasi kulitnya sudah diperkecil sehingga dampak kepekaan kulitnyapun tidak sebesar Retin-A dan Renova. Karena itu, Retinol banyak digunakan oleh produsen produk perawatan kulit terkenal.
Selain Retinol seperti Tretinion/retinoid Acid/Asam retinoat termasuk golongan obat keras hingga penggunannya harus dengan resep dokter. Bahaya penggunaan bahan ini adalah:
a. Dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar
b. Teratogenetik (cacat pada janin)
4. Zat warna Rhodamin
Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 (CI Pigment Red 53: D&C Red No. 8: 15585) merupakan zat warna sintetis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) serta Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.
5. Deithylene Glyco (DEG).
Diethylene Glycol (DEG) merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan :
a. Depresi sistem syaraf pusat
b. Keracunan pada hati dan gagal ginjal
c. Kasus pada beberapa negara menyebabkan kematian.
Penggunaan merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna rhodamin B pada produk kosmetik semakin marak di Indonesia. Padahal, pemakaian bahan kimia itu dilarang oleh pemerintah untuk kosmetik karena membahayakan kesehatan. Penggunaan bahan itu dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.
Selain itu, Merkuri atau air raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun bersifat racun. Penggunaan merkuri dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga alergi.
Pemakaian dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan, paparan dalam jangka pendek dalam kadar tinggi bisa menimbulkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, dan merupakan zat karsinogenik yang menyebabkan kanker.
Sementara itu, hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat dipakai berdasarkan resep dokter.
Pemakaian obat keras tanpa resep dokter ini dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit jadi merah dan rasa terbakar, serta dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah, dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma).
Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/PER/V/98 Tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik dan Keputusan Badan POM No H.K.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.
Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanent pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
Bahaya penggunaan Tretinoin/Retinoic Acid/Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).
Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat warna karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Penggunaan bahan-bahan ini dapat merugikan konsumen. Sehingga BPOM telah menginstrusikan kepada produsen/importir/distributor untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya.
Ancaman hukumannya pun cukup berat yang melanggar UU no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dapat diancam hukuman pidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta). Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan tuntutan pelanggaran UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana Penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Jenis-Jenis Produk Kosmetik Berbahaya
Pemerintah bertanggung jawab terhadap peredaran kosmetik-kosmetik yang berbahaya tersebut. Menurut hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung merkuri (hg), hidroquinon lebih dari dua persen, serta zat warna rhodamin B dan merah K3. Kosmetik itu, di antaranya, Yen Lye YL II day cream, Arche pearl cream, Leeya Whitening Daily dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstik merek Hengfang.
Selain itu, daftar kosmetik yang berbahaya adalah: Krim Siang dan Malam Dr Kayama, Blossom krim siang dan malam, Krim Malam, Krim siang Vitamin E herbal, Locos Anti Flek, krim malam Vitamin E herbal, krim siang Kosmetik Ibu Sari, krim malam, Meei Yung putih dan kuning, New Rody spesial kuning dan putih, dan Shee Na Krim Pemutih mengandung Merkuri.
Sementara kosmetik yang mengandung Asam Retinoat adalah krim dan krim kristal MRC Putri Salju, yang diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi. Nomor pendaftaran kedua produk ini sudah dibatalkan oleh Badan POM.
Sementara produk yang mengandung zat pewarna berbahaya merah K.3 dan merah K.10 adalah Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow, Baollish Eye Shadow, Cameo Make up Kit 3 in 1, Cressida Eye Shadow, KAI Eyes Shadow, Meixue Yizu Eye Shadow, Nuobeier blusher, blush on, dan Pro-Make-Up, dan Sutsyu Eye Shadow.
Hukum Menggunakan Kosmetik
Menggunakan kosmetik merupakan bagian dari berhias dan Islam memperkenankan kepada setiap muslim dan muslimah untuk berpenampilan selalu baik, elok dipandang, anggun, berwibawa, dan hidupnya teratur dengan menikmati perhiasan dan pakaian yang telah diturunkan oleh Allah. Termasuk menggunakan kosmetik yang tidak berlebih-lebihan adalah dibolehkan. Sebagaiman firman Allah Swt:
يبنى أدم خذوا زينتكم عند كلّ مسجد وكلوا واشربوا ولاتسرفوا إنّه لا يحبّ المسرفين
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf:31).
Hukum menggunakan kosmetik yang berbahaya adalah tidak dibolehkan, karena prinsipnya Islam mengharuskan manusia menjaga diri dari kehancuran atau kebinasaan. Berikut kaidah yang dijadikan dasar penetapan hukum ini:
1. Hukum Asal Benda Adalah Mubah
Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap berbunyi Al-Ashlu fi
al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda adalah
mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya). Yang dimaksud
asy-ya` (sesuatu) dalam kaidah itu adalah materi-materi yang digunakan manusia
dalam memenuhi kebutuhannya. Kaidah ini disimpulkan dari berbagai ayat yang menyatakan bahwa segala apa yang diciptakan Allah di langit dan bumi adalah diperuntukkan bagi manusia, yaitu telah dihalalkan oleh Allah (misalnya QS Al-Baqarah [2] : 29, QS Al-Jatsiyah [45] : 13, QS Luqman [31] : 20).
Penerapan kaidah itu misalnya bagaimana status hukum hewan yang
tidak ada keterangannya, apakah halal atau haram. Dalam hal ini, ditetapkan
hukum asalnya, yaitu mubah. As-Subki mencontohkan, jerapah hukumnya halal,
berdasarkan prinsip ini (Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hal. 48).
2. Hukum Asal Benda Yang Berbahaya Adalah Haram
Prinsip ini berbunyi : Al-Ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum
asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram) (Taqiyuddin An-Nabhani,
Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/451). Prinsip ini berarti bahwa segala
sesuatu materi (benda) yang berbahaya, sementara tidak terdapat nash syar?i
tertentu yang melarang, memerintah, atau membolehkan, maka hukumnya haram.
Sebab, syariat telah mengharamkan terjadinya bahaya. Misalnya, ecstasy dan
segala macam narkoba lainnya hukumnya haram karena menimbulkan bahaya bagi
penggunanya.
Dasar dari kaidah tersebut adalah hadits Nabi SAW, di antaranya
sabda Nabi SAW, ?Laa dharara wa laa dhirara.? (Tidak boleh menimpakan bahaya
bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain) (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni,
dan lain-lain) (An-Nawawi, 2001:214).
3. Setiap Kasus dari Perbuatan/Benda Yang Mubah, Jika Berbahaya atau Membawa
pada Bahaya, Maka Kasus Itu Saja Yang Haram, Sedang Hukum Asalnya Tetap Mubah
Prinsip ini dalam teks Arabnya berbunyi : Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idzaa kaana dhaaran aw mu`addiyan ila dharar hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/451). Kaidah ini berarti, suatu masalah (berupa perbuatan atau benda) yang hukum asalnya mubah, jika ada kasus tertentu darinya yang berbahaya atau menimbulkan bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan. Sementara hukum asalnya tetap mubah. Misalkan mandi, hukum asalnya boleh. Tapi bagi orang yang mempunyai luka luar yang parah, mandi bisa berbahaya baginya. Maka mandi bagi orang itu secara khusus adalah haram, sedangkan mandi itu sendiri tetap mubah hukumnya. Contoh lain, daging kambing, hukum asalnya mubah. Tapi bagi orang tertentu yang menderita hipertensi, daging kambing bisa berbahaya. Maka, khusus bagi orang tersebut, daging kambing hukumnya haram. Sedangkan daging kambingnya itu sendiri, hukumnya tetap mubah.
Kaidah itu didasarkan pada hadits-hadits (Abdullah, 1996:141). Antara lain, Rasul SAW pernah melarang para sahabat untuk meminum air dari
sumber air di perkampungan kaum Tsamud (kaum Nabi Salih AS), karena air
tersebut berbahaya. Padahal air hukum asalnya mubah (Lihat Sirah Ibnu Hisyam,
IV/164).
4. Segala Perantaraan Yang Membawa Kepada Yang Haram, Hukumnya Haram
Prinsip di atas dirumuskan dalam kaidah fiqih yang berbunyi al-wasilah ila al-haraam haraam (segala perantaraan [berupa perbuatan atau benda] yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram). Jadi, meskipun hukum asal perantara itu adalah mubah, tapi akan menjadi haram jika membawa kepada yang haram. Syarat penerapan kaidah ini ada dua; Pertama, bahwa perantara itu diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan membawa pada yang haram. Kedua, bahwa akibat akhir dari adanya perantara tersebut, telah diharamkan oleh suatu dalil syar?i (An-Nabhani, 2001:92).
Kaidah tersebut berasal dari firman Allah SWT (artinya) :
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu
pengetahuan.” (QS Al-An’aam [6] : 108)
Memaki tuhan-tuhan sembahan orang kafir, hukum asalnya mubah. Tapi kalau itu
akan menimbulkan makian kepada Allah SWT, maka hukumnya menjadi haram. Dari
sinilah muncul kaidah al-wasilah ila al-haraam haraam.
Contoh penerapannya, adalah haramnya menjual anggur atau perasan (jus) anggur dan yang semacamnya-- yang diketahui akan dijadikan khamr. Padahal jual beli itu hukum asalnya mubah. Tapi kalau jual beli ini akan mengakibatkan keharaman, yaitu produksi khamr, maka jual beli itu menjadi haram hukumnya, berdasarkan kaidah di atas.
Apalagi, dalam masalah ini (menjual perasan anggur yang diketahui akan dibuat
khamr) ada dalil khusus yang menjelaskan keharamannya. Diriwayatkan oleh
Muhammad bin Ahmad RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,??Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka (HR Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, dan dipandang shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy).
Berdasarkan hadits ini, Asy-Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur
kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr (Nailul Authar, V/234).
Asy-Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai
khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang akan menimbulkan
keharaman, dikiaskan dengan hadits tersebut.
Selain itu, kosmetik mengandung bahan bahaya sangat berbahaya bagi kesehatan, misalnya merkuri atau air raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun bersifat racun. Penggunaan merkuri dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga alergi.
"Pemakaian dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin," kata Husniah menambahkan. Bahkan, paparan dalam jangka pendek dalam kadar tinggi bisa menimbulkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, dan merupakan zat karsinogenik yang menyebabkan kanker.
Sementara itu, hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat dipakai berdasarkan resep dokter. Pemakaian obat keras tanpa resep dokter ini dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit jadi merah dan rasa terbakar, serta dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah, dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma).
Alkohol dalam Kosmetik
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW,"Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)." (HR. Al-Baghawi) (Haqqi, 2003:40).
Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, kosmetik.
Akan tetapi, penentuan status halal haramnya suatu kosmetik kadang bukan perkara mudah. Di satu sisi, para ulama mungkin belum seluruhnya menyadari betapa kompleksnya produk kosmetik dewasa ini. Asal usul bahan bisa melalui jalur yang berliku-liku, banyak jalur. Bahkan dalam beberapa kasus, sulit ditentukan asal bahannya. Di sisi lain, pemahaman para ilmuwan terhadap syariah Islam, ushul fiqih dan metodologi penentuan halam haramnya suatu bahan pangan dari sisi syariah, relatif minimal. Dengan demikian seharusnya para ulama mencoba memahami kompleksnya produk kosmetik. Sedangkan ilmuwan muslim, sudah seharusnya menggali kembali pengetahuan syariahnya, di samping membantu ulama memahami kompleksitas masalah yang ada.
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu' Fatawa dikatakan:
“Pada asalnya, minyak wangi yang ada di tengah masyarakat itu halal, kecuali yang diketahui mengandung unsur yang terlarang untuk dipakai, karena bisa memabukkan atau mengandung najis, atau sebab lainnya. Jika tidak diketahui, maka tetap berada pada hukum asalnya, bahwa minyak wangi yang ada hukumnya halal.
Jika masyarakat mengetahui bahwa ada partum atau minyak wangi yang mengandung unsur yang tidak boleh dipakai karena bisa memabukkan atau najis, maka itu harus ditinggalkan. Misalnya cologne. Kita mengetahuinya dari keterangan para dokter, bahwa cologne mengandung unsur yang bisa memabukkan. Cologne banyak mengandung zat spiritus. Zat ini bisa memabukkan. Maka wajib ditinggalkan, kecuali jika jenisnya bebas dari zat ini.
seperti halnya makanan dan minuman yang mengandung zat yang memabukkan, maka wajib ditinggakan. Kaidahmenyatakan, sesuatu yang jika banyak bisa memabukkan, maka sedikitnya (juga) haram. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah:
“Sesuatu yang jika banyak bisa memabukkan, maka sedikitnya haram” (Majmu' Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi'ah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, 10/41)
ulama berbeda pendapat tentang alkohol apakah dihukumi najis atau tidak. Namun yang lebih kuat dalilnya adalah pendapat bahwa alkohol tidak najis, meskipun pendapat yang lebih masyhur di kalangan ulama adalah pendapat bahwa alkohol itu najis. Adapun kosmetik yang mengandung alkohol, maka apabila kosmetik itu dikonsumsi banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Berikut ini fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa:
“Masalah najisnya khamr, jika yang diinginkan dengan istilah ""najis"" adalah najis maknawiyah, maka para ulama telah sepakat atas hal itu, bahwa khamr itu najis (maknawi) dan buruk serta termasuk perbuatan setan.
Jika yang dimaksud dengan istilah najis adalah najis hissiyah (benda najis, Pent), maka keempat madzhab dan kebanyakan orang sepakat, bahwa khamr itu najis, wajib menyucikan diri darinya dan wajib mencuci pakaian atau badan yang terkena khamr. Sementara sebagian ahlul ilmi berpendapat, bahwa khamr itu tidak najis hissiyah (benda), tetapi ia najis secara maknawiyah amaliyah.
Ulama yang mengatakan bahwa khamr itu najis hissiyah dan maknawiyah, berhujjah dengan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu. Dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al Maidah: 90,91).
Dan kata rijsu (kotor atau keji) adalah najis, berdasarkan firmanAllah
Katakanlah: ""Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor” (QS Al An'am: 145).
Juga berdasarkan hadits Anas, sesungguhnya Nabi memerintahkan Abu Thalhah agar menyampaikan bahwa Allah dan RasulNya telah melarang memakan daging khimar (keledai) piaraan. Sesungguhnya daging khimar piaraan itu adalah rijsun (kotor atau keji).
Kata rijsun yang terdapat dalam ayat dan hadits di atas, maknanya adalah najis secara hissiyah (bendanya najis). Begitu pula pada ayat tentang khamr, rijsun maknanya najis secara hissiyah.
Sedangkan ulama yang berpendapat khamr itu suci, maksudnya bendanya suci. Dengan kata lain, khamr itu najis secara maknawi bukan hissiyah (bendanya). Mereka mengatakan, bahwa Allah dalam surat Al Maidah mengaitkan kata-kata rijsun dengan firmanNya:
adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. (QS Al Maidah: 90).
Jadi khamr itu rijsun secara amaliyah (perbuatan yang keji, Pent), bukan benda atau zatnya yang najis. Dalilnya ialah firman Allah:
Sesungguhnya (Meminum) khamr berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah. (QS Al Maidah: 90).
Dan kita tahu, bahwa judi, berhala serta anak panah, tidaklah najis. Maka penyatuan empat perkara ini, yaitu khamr, judi, berhala dan anak panah dalam satu lingkup sifat, berarti keempatnya memiliki sifat yang sama. Jika yang tiga (judi, berhala dan panah,) najisnya secara maknawi; maka begitu juga dengan khamr, najisnya bersifat maknawi, karena juga termasuk perbuatan setan.
Mereka (yang berpendapat khamr itu najis secara maknawi, Red.) juga mengatakan, bahwa dalam riwayat yang shahih, ketika ayat tentang haramnya khamr itu diturunkan, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr An najis, tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar, karena tidak boleh mengotori pasar dengan benda najis.'
Mereka juga mengatakan, ketika khamr diharamkan, Rasulullah tidak memerintahkan kaum muslimin agar mencuci bejana bekas khamr. Kalau seandainya, khamr itu najis, tentu Rasulullah telah memerintahkan agar mencuci bejana-bejananya, sebagaimana Beliau memerintahkan agar mencuci bekas wadah daging khimar piaraan, ketika daging itu diharamkan.
Mereka juga mengatakan, terdapat hadits yang shahih dalam Shahih Muslim, bahwa seseorang datang membawa satu rawiyah (nama wadah tempat minum) khamr, lalu ia berikan khamr itu kepada Nabi, Rasulullah bersabda: ""Tidakkah engkau tahu, bahwa khamr itu telah diharamkan?"" Kemudian seseorang membisiki lelaki itu. Rasulullah bertanya kepada pembisik: ""Apa yang engkau katakan?"" Orang itu menjawab: ""Aku katakan, juallah khamr itu!"" Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, (berarti) Allah juga mengharamkan hasil penjualannya.,
Lalu lelaki itu. menarik mulut wadah tersebut dan menumpahkan khamr itu. Sementara Rasulullah tidakmemerintahkan orang itu agar mencuci wadah tersebut, dan juga tidak melarangnya menumpahkan khamr di tempat itu.
Ulama yang berpendapat bahwa khamer itu tidak najis mengatakan, ini adalah bukti bahwa zat khamr itu tidak najis. Kalau seandainya najis, tentu Nabi telah memerintahkan orang itu agar mencucinya dan melarang menumpahkannya di tempat itu.
Mereka juga mengatakan, hukum asal pada segala sesuatu adalah suci sampai ditemukan dalil yang jelas, yang menunjukkan bahwa itu najis. Karena tidak ditemukan dalil yang jelas atas kenajisannya, maka khamr itu suci. Namun khamr itu kotor atau keji dari segi amaliahnya. Sesuatu yang diharamkan, tidak mesti hal itu najis. Tidakkah kalian perhatikan, racun itu haram namun tidak najis. Jadi semua najis itu haram, tetapi tidak semua yang haram itu najis.
Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat tentang Cologne dan yang sejenisnya, bahwa ia tidak najis. Karena zat khamr itu tidak najis berdasarkan pendapat yang telah kami paparkan dalilnya. Sehingga Cologne dan yang sejenisnya tidak najis juga. Karena tidak najis, maka tidak wajib mencuci pakaian yang terkena.
Permasalahan lain, apakah diharamkan menggunakan minyak wangi beralkohol diharamkan. Untuk mengetahui hal ini, terlebih harus dipahami firman Allah Swt tentang khamar: "Maka jauhilah!"". Perintah menjauhi ini bersifat mutlak. Allah tidak mengatakan ""hindarilah meminum"" atau “memakai"" atau yang semisalnya. Allah memerintahkan agar menjauhi secara mutlak. Apakah perintah ini mencakup kalau dipakai manusia sebagai minyak wangi, ataukah perintah menjauhi yang ada itu berkaitan dengan alasan hukum pelarangannya, yaitu menghindari minum khamr, berdasarkan firman Allah, (artinya): Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. AI-Maidah:91).
Dan illat (penyebab) hukum ini hilang, jika orang memanfaatkannya tanpa meminumnya. Akan tetapi, untuk lebih berhati-hati, kami katakan, hendaklah menghindarinya meskipun untuk minyak wangi, hendaknya menjauhkan diri dari nya. Ini langkah yang lebih berhati-hati dan lebih terjaga. Namun kami ulangi sekali lagi, masalah minyak wangi, apakah prosentasenya bisa mengakibatkan mabuk atau prosentasenya kecil sehingga tidak mengakibatkan mabuk? Karena khamr, jika dicampurkan dengan sesuatu lalu tidak nampak pengaruhnya meskipun diminum oleh orang dalam jumlah yang banyak, maka khamr tidak mengakibatkan campuran ini menjadi haram. Karena, ketika tidak nampak pengaruhnya, maka hukumnya menjadi hilang. Karena illat (sebab) hukum merupakan penyebab adanya hukum. Jika illat (sebab) ini tidak ada, maka hukumnya juga tidak ada. Jika suatu campuran tidak memiliki pengaruh pada benda yang dicampuri, maka campuran ini tidak memiliki pengaruh hukum dan campuran ini hukumnya mubah. Jadi prosentase yang kecil pada Cologne atau yang lainnya, jika tidak memabukkan meskipun diminum orang dalam jumlah yang banyak, maka ia bukanlah khamr. Dan hukum khamr tidak berlaku pada campuran ini. Sebagaimana misalnya, ada setetes kencing jatuh di air, lalu air itu tidak berubah, maka air itu tetap suci. Begitu juga misalnya, setetes khamr jatuh pada sesuatu dan tidak terpengaruh karenanya, maka tidak (lantas) menjadi khamr.
Latihan
Untuk memantapkan pemahaman Anda terhadap materi ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. Jelaskan hukum menggunakan kosmetik bagi muslimah?
2. Jelaskan bahan-bahan bahaya dalam kosmetik?
3. Sebutkan tiga produk kosmetik berbahaya?
4. Jelaskan pendapat Yusuf Qardhawi tentang larangan tabarruj?
5. Jelaskan hukum menggunakan minyak wangi beralkohol?
Rangkuman
1. Dalam Islam, wanita dibolehkan tampil cantik hanya untuk suaminya bukan orang lain. Oleh karena itu, kosmetik yang digunakan harus diniatkan untuk kesenangan suaminya.
2. Imam Bukhari mengatakan bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain. Sebagaimana larangan tabarruj dalam firman Allah Swt QS. al-Ahzab:33).
3. Diantara bahan bahaya dalam kosmetik adalah Merkuri (HG) atau air raksa, yaitu merupakan senyawa logam berat yang berbahaya dan bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi yang kecil. Biasanya merkuri terdapat dalam kosmetik pemutih.
4. Selain merkuri, Rhodamin B yaitu merupakan zat warna sintetis yang biasa dipakai sebagai warna kertas,tekstil atau tinta. Zat ini berbahaya bagi kulit karena merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
5. Efek penggunaan dari Mercury atau air keras dapat menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf otak. Lalu Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, kasar, terbakar dan paling fatal adalah cacat pada janin. Sedang Rhodamin K.10 dan K.3 bisa menyebabkan kanker.
6. Di antara jenis-jenis kosmetik berbahaya yang ditemukan Badan POM adalah Yen Lye YL II day cream, Arche pearl cream, Leeya Whitening Daily dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstik merek Hengfang.
7. Firman Allah Swt tentang khamar: "Maka jauhilah (khamr)". Perintah menjauhi ini bersifat mutlak. Allah tidak mengatakan ""hindarilah meminum"" atau “memakai"" atau yang semisalnya. Allah memerintahkan agar menjauhi secara mutlak. Apakah perintah ini mencakup kalau dipakai manusia sebagai minyak wangi, ataukah perintah menjauhi yang ada itu berkaitan dengan alasan hukum pelarangannya, yaitu menghindari minum khamr, berdasarkan firman Allah, (artinya): Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. AI-Maidah:91). Dan illah (penyebab) hukum ini hilang, jika orang memanfaatkannya tanpa meminumnya. Akan tetapi, untuk lebih berhati-hati, kami katakan, hendaklah menghindarinya meskipun untuk minyak wangi, hendaknya menjauhkan diri dari nya. Ini langkah yang lebih berhati-hati dan lebih terjaga.
Tes Formatif
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Arti dari kata tabarruj adalah: kecuali
a. Berhias c. bergaya untuk tampil cantik
b. Berdandan d. mengobral
2. Larangan bertabarruj terdapat dalam firman Allah QS:
a. QS. al-Ahzab:33 c. QS. al-Ahzab:35
b. QS. al-Ahzab:34 d. QS. al-Ahzab:36
3. Senyawa logam berat yang berbahaya dan bersifat racun biasa digunakan sebagai pemutih emas, disebut:
a. Merkuri c. DEG
b. Rhodamin B d. Hidroquinon
4. Zat warna sintetis yang biasa dipakai sebagai warna kertas, tekstil atau tinta, disebut:
a. Merkuri c. DEG
b. Rhodamin B d. Hidroquinon
5. Berikut ini bahaya dari penggunaan merkuri dalam kosmetik:
a. Kulit menjadi putih c. Bahaya bagi janin
b. Kulit menjadi indah d. Kulit menjadi sehat
6. Kulit jadi merah terbakar diakibatkan oleh:
a. Merkuri c. DEG
b. Rhodamin B d. Hidroquinon
7. Racun bagi manusia dan binatang yang menyebabkan depresi syaraf pusat, disebut:
a. Merkuri c. DEG
b. Rhodamin B d. Hidroquinon
8. Berikut ini jenis kosmetik yang terbukti mengandung bahan bahaya:
a. Krim siang dan malam dr Kiyano c. Sabun Lux
b. Shampoo Clear d. Sabun Biore
9. Berikut ini singkatan darai DEG.
a. Die ethic Glico c. Deede Ethic Glenn
b. Diethielino Glico d. Deedee Ethic Glen
10. Berikut ini tujuan yang dibenarkan dalam menggunakan kosmetik yang berbahaya.
a. Untuk kesenangan suami c. untuk dipuji orang lain
b. Untuk dilihat cantik orang lain d. Untuk dihargai orang lain
Kunci Jawaban Tes Formatif
1. D 6. D
2. A 7. C
3. A 8. A
4. B 9. B
5. C 10. A
Masalah cream berbahaya atau kosmetik ditentukan kandungan zat didalamnya
BalasHapus