Senin, 23 Maret 2009

masalah mengawini wanita hamil

Setiap manusia menghendaki menikah dalam keadaan suci, seorang suami tidak pernah menggauli seorang wanita, begitu juga seorang wanita harus mampu menjaga dirinya dari pergaulan bebas yang saat ini semakin marak. Sehingga kita saksikan mereka terpaksa kawin dalam keadaan hamil. Bagaimana Islam memandang pernikahan ini. Oleh karena itu permasalahan ini akan dibahas dalam pembahasan berikut ini:

Diantara sebab seorang lelaki mengawini wanita hamil adalah sebagai berikut:

1. Pergaulan bebas yang telah dilakukan oleh sepasang lelaki dan perempuan yang menyebabkan kehamilan, dan lelaki dituntut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan hubungan seks sebelum terjadi akad nikah menurut ajaran Islam.

2. Perkawinan harus dilakukan karena menutup malu keluarga wanita. Kehamilan di luar nikah adalah sebuah aib dan sulit untuk ditutup-tutupi. Sehingga harus segera dilakukan perkawinan agar tertutupi aib tersebut.

Hukum mengawini wanita hamil

Hukum mengawini wanita hamil karena diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya adalah haram karena masih dalam keadaan iddah. Adapun yang dimaksud disini adalah hukum mengawini wanita hamil karena zina, maka secara umum para ulama menetapkan bahwa wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali telah memenuhi dua syarat :

Pertama; Dia dan si laki-laki telah bertaubat dari perbuatan zinanya. ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid. Sedangkan Imam Malik, Syafi’i dan Abu Hanifah tidak mensyaratkan taubat.

Dari kedua pendapat di atas yang benar dalam kedua perbedaan di atas adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.

Pendapat pertama ini diperkuat dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”

Allah Swt pun telah menegaskan dalam firman-Nya:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.” (QS. An-Nur: 3)

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:

أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا

Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)

Syaikh Al-Utsaimin berpendapat berkaitan dengan firman Allah Swt di atas (QS. Al-Nur:3) bahwa ayat tersebut menjelaskan bahwa haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.

Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinah-an. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik.

Kedua : Dia harus beristibra. (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya. Rasulullah bersabda:

“Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra? dengan satu kali haid.

Di dalam hadits di atas, Rasulullah melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya. Juga sabdanya : Artinya, Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.

Mungkin sebagian orang bertanya, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Kenapa tidak dibolehkan menyetubuhinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh, “Tidak boleh menikahi-nya sampai dia taubat dan selesai dari iddahnya dengan melahirkan kandung-annya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.”

Jawaban tersebut menjadi jelas bahwa sekalipun laki-laki yang menzinahinya telah bertaubah dan mengawininya, tetapi laki-laki yang sudah menjadi suaminya itu tidak dibolehkan menyetubuhinya sampai isteri yang dizinahinya itu melahirkan. Hal ini dikarenakan ada perbedaan dua air mani yang najis dan suci, baik dan buruk dan dari sisi halal dan haram.

Syarat wajib iddah ini dipegang oleh Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

Sedangkan Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak wajib iddah. Artinya lelaki yang mengawini wanita hamil boleh menyetubuhinya tidak perlu menunggu sampai melahirkan. Karena iddah hanya berlaku bagi mereka yang sudah menikah. Sedangkan hamil di luar nikah tidak disyaratkan secara khusus dalam nash ketentuan memiliki iddah. Namun ada perbedaan mendasar antara Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Dari kedua perbedaan pendapat di atas, tampaknya perlu untuk ditarjih (diunggulkan). Pendapat yang benar adalah pendapat yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً

“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:

أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.”

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.

Dari uraian di atas dapat diambil pelajaran bahwa manusia harus berpikir seribu sekali untuk berbuat, jangan sampai perbuatan yang dilakukan adalah pelanggaran terhadap aturan-aturan Allah, termasuk pelanggaran tersebut itu adalah perzinahan yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Padahal ancaman bagi para pelaku zina adalah dirajam 80 – 100 kali dera.

Meskipun ada sebagian ulama yang menganggap sah pernikahan yang dilangsungkan pada saat hamil di luar nikah, bukan berarti mereka mengizinkan atau membolehkan perzinahan. Pendapat para ulama yang membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina ini tanpa ada syarat tertentu didasarkan kepada keterangan-keterangan sebagai berikut:

1. Abu Bakar As-Shiddiq ra. dan Umar bin Al-Khattab ra. serta para fuqaha umumnya, menyatakan bahwa seseorang menikahi wanita yang pernah dizinainya adalah boleh. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

2. Adanya Hadits Nabawi yang membolehkan hal itu

Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.
3. Hadits lainnya

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, Istriku ini seorang yang suka berzina. Beliau menjawab, Ceraikan dia. Tapi aku takut memberatkan diriku. Kalau begitu mut`ahilah dia.

4. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

5. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa ‘iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun.

6. Pendapat Imam Asy-Syafi’i Adapun Al-Imam Asy-syafi’i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.

7. Undang-undang Perkawinan RI Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:

1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.

3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Ketentuan tersebut di atas, hendaknya tidak mengakibatkan bertambahnya para wanita yang hamil di luar nikah. Karena banyak juga ulama selain empat madzhab di atas, yang diharamkan menikahi wanita hamil di luar nikah sebagaimana telah dibahas di atas.

Lebih lanjut, Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan zina yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah merupakan tindak pidana, yang akan mengakibatkan sebagai berikut:

1. Zina dapat menghilangkan nasab (keturunan) dan dengan sendirinya menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya (tidak sah) meninggal dunia.

2. Zina mengakibatkan tidak ada saling mewarisi dengan laki-laki itu dan hanya mewarisi dengan ibunya saja.

3. Zina juga menjadi wali bagi anak perempuan, karena dia lahir akibat hubungan di luar nikah.

 
Selain itu, para ulama juga berpendapat tentang kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam beberapa hal:
1.      Fuqoha Hanafiyah menyatakan: Jika wanita yang berzina tidak hamil. Maka aqad nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah sah. Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu Hanifah. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan. Dengan dalil sebagain berikut:
a.       Perempuan yang berzina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) dan termasuk dalam firman-Nya: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24). 
b.      Tidak ada keharaman karena disebabkan air (sperma) hasil zina. Dengan dalil hal tersebut tidak bisa menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh karena itu zina tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.
Adapun sebab tidak bolehnya laki-laki tersebut menggauli wanita tersebut sampai ia melahirkan, adalah sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain (HR Abu Daud dan at- Tirmidzy) yang dimaksud adalah wanita hamil disebabkan orang lain.
2.      Abu Yusuf dan Zufar berpendapat: tidak bolah melakukan aqad nikah terhadap wanita yang hamil karena zina. Karena kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga menghalangi aqad dengannya. Sebagimana halnya kehamilan yang sah, yaitu; sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang hamil bukan karena zina maka dengan wanita yang hamil karena zina pun tidak sah.
3.      Fuqoha Malikiyah menyatakan: tidak boleh melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang berzina sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil (istibraa), hal tersebut diketahui dengah haid sebanyak tiga kali atau ditunggui tiga bulan. Karena aqad dengannya sebelum istibra adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan. Baik sudah nampak tanda-tanda kehamilan atau belum karena dua sebab, pertama adalah kehamilannya sebagimana hadits janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain atau dikhawtirkan dapat tercampurnya nasab jika belum nampak tanda-tanda kehamilan.
4.      Fuqoha Syafiiyah: Jika ia berzina dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya, hal tersebut berdasar pada firman Allah: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24) juga sabda Rasulullah SAW : sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal.
5.      Fuqoha Hanabilah berpendapat jika seorang wanita berzinah maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahu hal tersebut menikahinya, kecuali dengan dua syarat:
a.       Selesai masa iddahnya dengan dalil di atas, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain dan hadit shohih Wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.
b.      Wanita tersebut bertaubat dari zinanya berdasarkan firman Allah SWT: dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang mumin (an-Nur: 3) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahinya sebab Rasulullah SAW bersabda: Orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa

Oleh karena itu, meskipun di Indonesia ada undang-undang yang mengesahkan pernikahan di luar nikah, berpikirlah sebelum melakukan perzinahan dan pikirkanlah dampak yang akan terjadi pada dirinya, anak keturunannya dan hilangnya harga diri keluarga di masyarakat.

Status Anak Zina

Anak zina itu menyimpan 3 keburukan [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]
 
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya. 
Artinya : 
 
Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah
seorang penzina [Maryam : 28]
 
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman. 
Artinya : 
 
Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain [Al-Anam :
164]
 
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. 

Meskipun pernikahan wanita hamil karena zina dianggap sah dengan memenuhi dua syarat utama di atas, tetapi pernikahan tersebut tidak membawa perubahan status terhadap anak yang dikandungnya, artinya anak tersebut tidak dinasabkan kepada ayahnya tetapi hanya dinasabkan kepada ibunya. Karena Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam : Artinya
Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan). (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).
Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam”.

Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.) Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)

Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.)

Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)

Rasulullah telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)

Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183 dari At Taisir)

Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :

* Anak itu tidak berbapak.

* Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.

Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.

Rasulullah bersabda, “Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)

Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?

Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)

Dengan demikian, dari uraian di atas dapat diuraikan secara singkat adalah:

Pertama, perbuatan zina adalah perbuatan yang termasuk dalam al Kabaair, yakni dosa besar. Pelakunya, dikenai hukuman, jika ia belum menikah, maka didera sebanyak 100 deraan dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.

Namun, jika ia sudah menikah, maka hukumannya dirajam sampai mati.


Selanjutnya, status anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan ini adalah sebagai berikut:

1. Sebagai anak zina, maka ia tidak punya nasab kepada bapak (zina)nya. Nasab atau garis keturunannya adalah dari ibunya. Jika bapak (zina)nya adalah A dan ibunya adalah B. Maka nasab anak tersebut adalah fulan/fulanah bin/binti B, dan bukan fulan/fulanah bin/binti A.

2. Dengan putusnya garis nasab, maka anak zina, tidak berhak memperoleh waris dari bapak (zina)nya. Begitu pula sebaliknya, yakni jika anak (zina) meninggal duluan, maka bapak (zina) tidak memperoleh bagian warisnya.

3. Dengan putusnya nasab, maka jika si anak (zina) menikah, yang menjadi wali adalah BUKAN bapak (zina)nya, melainkan sulthon/penguasa/KUA/penghulu.

4. Tidak wajib (yakni tidak berdosa) jika si bapak (zina) tidak menafkahi anak hasil zinanya ini.

5. Namun, tetap saja, karena si anak lahir dari benih bapaknya, maka status keduanya adalah MAHRAM (haram untuk dinikahi).

6. Jika anak zina ini lahir dari hasil selingkuhan, maka nasabnya tetap mengikuti bapak yang ada hubungan pernikahan dengan ibunya, BUKAN nasab bapak yang berselingkuh.

Pembagian Waris Anak Zina

Sebagaimana dijelaskan, anak zina tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya, begitu juga jika anak itu wanita, ayahnya tidak dapat menikahkannya sebagai wali. Dengan demikian pembagian waris pun tidak berhak diberikan kepadanya karena tidak ada hubungan nasab dari perkawinan yang sah. Tetapi anak zina hanya dapat waris dari ibunya. Pembagian warisnya sebagai berikut:

Seorang perempuan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

Suami dan anak laki-laki hasil zina. Maka suami mendapat 1/4 karena ada anak. Sedangkan anak laki-laki hasil zina mendapat asobah (sisa) yaitu 3/4.

Atau kasus lain seorang perempuan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

Suami dan anak perempuan hasil zina hasil zina. Maka suami berhak mendapat 1/4 karena mayit memiliki anak. Sedangkan anak perempuan hasil zina mendapat 1/2 karena sendirian. Sedangkan ibu mendapat 1/6 karena ada anak. Asal masalahnya adalah 12. Suami mendapat 1/4 menjadi 3/12. Anak perempuan hasil zina 1/2 menjadi 6/12. Dan ibu 1/6 menjadi 2/12. Adapun sisanya 1/12 adalah dibagikan buat anak perempuan dan ibu.

Tetapi jika yang meninggalnya itu adalah seorang laki-laki. Maka anak hasil zina itu tidak berhak mendapatkan waris. Tetapi dapat diberikan dengan cara hibah atau wasiat, tentunya dengan cara yang sesuai dengan ketentuan wasiat dan hibah.

Latihan

Untuk memantapkan pemahaman Anda terhadap materi ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:

1. Jelaskan hukum Islam menikahi wanita hamil?

2. Jelaskan hukum Islam tentang status anak zina?

3. Jelaskan pendapat para ulama tentang sah atau tidaknya menikahi wanita hamil?

4. Jelaskan pembagian waris anak zina?

5. Jelaskan hukum kompilasi Islam tentang menikahi wanita hamil?

Rangkuman

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.

2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut:

Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.

Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

3. Kompilasi Hukum Islam Bab VIII Pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) dicantumkan bahwa: (a) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (b) Perkawinan dengan wanita hamil yang tersebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (c) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.

4. Status anak zina tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya, meskipun mani itu bersumber dari dirinya. Tetapi karena kehamilannya tidak didasarkan kepada pernikahan yang sesuai syariat Islam. Maka status anak zina tidak dapat dinasabkan kepadanya tetapi hanya kepada ibunya.

5. Anak hasil zina juga tidak berhak mendapatkan waris dari ayahnya melainkan hanya dari ibunya. Jika anak itu perempuan, maka ayahnya tidak berhak menjadi wali untuk menikahkannya.


Tes Formatif

Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar dan tepat.

1. Menurut ulama bahwa menikahi wanita hamil di luar nikah diharamkan kecuali terpenuhi dua syarat, yaitu:

a. Taubat dan ikhlas c. Ikhlas dan istibra

b. Taubat dan istibra (iddah) d. Ikhlas dan menyesal

2. Syarat istibra terkandung pengertian:

a. Boleh bersetubuh jika telah melahirkan c. taubat

b. Tidak boleh bersetubuh setelah melahirkan d. Ikhlas

3. Status anak zina hanya dinasabkan kepada:

a. Ayahnya c. Kakeknya

b. Ibunya d. Neneknya

4. Berikut ini dampak yang merugikan bagi anak hasil zina, yaitu:

a. Mendapatkan waris dari ayahnya c. Dapat dinasabkan kepada ayahnya

b. Dapat dinikahkan oleh ayahnya d. Tidak mendapat waris dari ayahnya

5. Kompilasi Hukum Islam yang mengatur untuk segera menikahi wanita hamil di luar nikah adalah terdapat pada pasal:

a. Pasal 35 c. Pasal 45

b. Pasal 53 d. Pasal 54

6. Jika anak perempuan hasil zina, maka yang berhak menjadi wali untuk menikahkannya adalah:

a. Ayahnya c. Ibunya

b. Wali Hakim d. Saudar laki-lakinya

7. Maksud dari sabda Rasul berikut ini: لا توطا حامل حتى تضع

a. Boleh bersetubuh dengan wanita hamil

b. Tidak boleh bersetubuh dengan wanita hamil

c. Wanita yang hamil di luar nikah boleh digauli (wathi’)

d. Wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.

8. Jika seorang ibu meninggalkan anak laki-laki hasil zina, maka pembagian warisnya adalah:

a. Asobah c. 1/4

b. 1/2 d. 1/6

9. Jika seorang ibu meninggalkan seorang anak perempuan hasil zina, maka pembagian warisnya adalah:

a. Asobah c. 1/4

b. 1/2 d. 1/6

10. Berikut ini dalil tentang keharaman menikahi wanita hamil di luar nikah:

a. QS. Al-Nur:3 c. QS. al-Nur:33

b. QS.al-Nur: 30 d. QS.al-Nur:35

Kunci Jawaban Tes Formatif

1. B 6. B

2. B 7. B

3. B 8. A

4. B 9. 1/2

5. C 10. A

Daftar Pustaka

Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, Terj. Jamaludin Miri, Jakarta: Pustaka Amani, 1999.

Asrorun Ni’am Sholeh, Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: Elsas, 2008.

Dadang Hawari, Al-Quran: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.

Hisyam Tholbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Quran dan Sunnah, jilid 3.Sapta Sentosa, 2008.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997

Sayid Qutb, Fi Zhilalil Quran,

Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Terj. Tim Kuadran, Bandung: Jabal, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar