Shalat dan puasa merupakan ibadah mahdhah, artinya ibadah murni yang dibuktikan untuk mendapat ridha Allah semata. Karena itu, ibadah shalat dan puasa harus dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Misalnya, kewajiban shalat sudah ditetapkan sesuai dengan waktunya masing-masing dan ibadah puasa harus dilaksanakan selama sebulan di bulan suci Ramadhan dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Sebagaimana firman Allah Swt berikut ini:
أقم الصلاة لدلوك الشمس الى غسق الليل وقرأن الفجر إنّ قرأن الفجر كان مشهودا
“Dirikanlah shalat dari sesuadah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat.” (QS. al-Isra:78)
.... فا لأن باشروهنّ وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتىّ يتبيّن لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثمّ أتمّوا الصيام الى الليل ....
“Maka sekarang campurilah mereka (isteri-isteri) dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang-benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasamu sampai malam.” (QS. al-Baqarah:187).
Ketetapan hukum Islam yang diperoleh dari nash al-Quran dan Sunnah yang qath’i dan sharih adalah bersifat universal untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Namun, sesuai dengan asas-asas hukum Islam yang fleksibel, praktis, tidak menyulitkan, dalam batas jangkauan kemampuan manusia, sejalan dengan kemalahatan umum dan kemajuan jaman dan sesuai dengan rasa keadilan, maka ketentuan waktu shalat dan puasa berdasarkan ayat di atas tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi, melainkan hanya berlaku di zone bumi yang normal, yang perbedaan waktu siang dan malamnya relatif kecil, yakni di daerah-daerah khatulistiwa dan tropis. Lebih dari tiga perlima bumi yang dihuni manusia termasuk di daerah yang normal, ialah seluruh Afrika, Timur Tengah, India, Pakistan, Cina, Asean, Australia, dan seluruh Amerika (kecuali Kanada dan sedikit daerah selatan dari Argentina-Chili) dan Ocenia. Maka waktu shalat dan puasa bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah normal tersebut adalah waktu setempat (local time) berdasarkan waktu terbit dan tenggelam matahari di daerah-daerah yang bersangkutan yang perbedaan waktunya sekitar (1) menit setiap jarak 15 mil.
Adapun waktu shalat dan puasa bagi masyarakat Islam yang tinggal di luar daerah khatulistiwa dan tropis yakni di daerah di luar garis paralel 45 dari garis Lintang Utara dan Selatan yang abnormal itu, karena perbedaan siang dan malamnya terlalu besar terutama di daerah sekitar kutub utara/selatan yang enam (6) bulan terus-menerus dalam keadaan siang dan 6 (enam) bulan berikutnya dalam keadaan malam, adalah mengikuti waktu shalat dan puasa di daerah normal yang terdekat, yakni pada garis paralel 45 dari garis Lintang Utara dan Selatan. Karena itu, bagi masyarakat Islam yang tinggal misalnya di daerah abnormal, ibadah shalat dan puasanya terdapat berbagai macam-macam pendapat para ulama.
Diantara daerah abnormal tersebut adalah kutub, Kutub adalah nama dua daerah ekstrim di muka bumi ini. Satu terletak di ujung selatan bumi yakni Antarktika. Dan yang kedua, terletak di belahan bumi utara bernama Arktik. Nama Antarktika berasal dari bahasa Yunani "antarktikos", artinya benua yang meliputi Kutub Selatan Bumi. Tempat terdingin di muka bumi ini sebagian besar tertutup es sepanjang tahun.
Daerah kutub dapat menyaksikan fenomena alam yang sangat menakjubkan. Di masing-masing kutub, langit akan malam selama 6 bulan berturut-turut, dan selanjutnya akan siang selama 6 bulan berturut-turut. Ketika siang, matahari di langit hanya akan berputar-putar di angkasa. Di kutub selatan, matahari berputar mengikuti arah jarum jam (mata kita arahkan ke atas - titik zenith). Dan di kutub utara, matahari berputar melawan arah jarum jam (mata kita arahkan ke atas - titik zenith).
Shalat dan Puasa di Zona Abnormal/Kutub
Para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat tentang masalah puasa di wilayah yang siangnya lebih panjang dari malammnya atau sebaliknya. Mereka telah membuat banyak pernyataan dalam kaitan perbedaan musim dan pergantiannya dikaitkan dengan datangnya bulan Ramadhan.
Atas kehendak Allah SWT, perhitungan bulan-bulan Hijriyah tidak sama dengan sistem peredaran matahari dan sudut kemiringan bumi terhadap garis edarnya. Sehingga usia 1 tahun hijriyah dengan masehi akan selalu berbeda jumlah harinya.
Hal ini akan mengakibatkan efek rotasi dan pergiliran musim terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah sub tropis. Sehingga datangnya bulan Ramadhan akan selalu bergantian antara musim dingin dan musim panas. Sehingga sudah wilayah tidak akan selamanya mendapati Ramadhan di musim dingin saja. Dan sebaliknya tidak selalu di musim panas saja. Selalu ada pergiliran setiap sekian tahun sekali dimana terakadang Ramadhan datang di musim dingin, tapi terkadang Ramadhan datang di musim panas.
Sebagaimana kita ketahui bahwa di wilayah sub tropis atau yang lebih utara lagi atau lebih selatan lagi, musim panas akan membuat siang hari lebih lama dari malam hari. Dan musim dingin akan membuat malam menjadi lebih panjang dari siang hari. Hal ini memang akan berpengaruh kepada daya tahan seseorang yang melakukan ibadah puasa. Karena puasa itu dimulai dari masuk waktu shubuh hingga terbenam matahari.
Ada beberapa kemungkinan melaksanakan ibadah shalat dan puasa di Zona Abnormal, yaitu sebagai berikut:
1. Kemungkinan pertama. Ada wilayah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akan mengalami sebaliknya, yaitu mengalami malam selama 24 jam dalam sehari. Dalam kondisi ini, masalah jadwal shalat disesuaikan dengan jadwal sholat dan puasa wilayah yang terdekat dengannya di mana masih ada pergantian siang dan malam setiap harinya.
2. Kemungkinan Kedua. Ada wilayah yang pada bulan teretntu tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat shubuh. Dalam kondisi ini, maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat `isya`nya saja dengan waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib. Begitu juga waktu untuk imsak puasa (mulai start puasa), disesuaikan dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu.
3. Kemungkinan Ketiga: Ada wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari, meski panjangnya siang sangat singkat sekali atau sebaliknya. Dalam kondisi ini, maka waktu puasa dan juga shalat tetap sesuai dengan aturan baku dalam syariat Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu shubuh meski baru jam 02.00 dinihari. Dan waktu berbuka tetap pada saat matahari tenggelam meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 malam. "Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid...” (QS. Al-Baqarah: 187).
Sedangkan bila berdasarkan pengalaman berpuasa selama lebih dari 19 jam itu menimbulkan madharat, kelemahan dan membawa kepada penyakit di mana hal itu dikuatkan juga dengan keterangan dokter yang amanah, maka dibolehkan untuk tidak puasa. Namun dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Dalam hal ini berlaku hukum orang yang tidak mampu atau orang yang sakit, di mana Allah memberikan rukhshah atau keringan kepada mereka.
"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185).
Tetapi jika di suatu daerah yang ketika musim panas mereka berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama 23 jam 45 menit. Atau sebaliknya di musim dingin, mereka berpuasa hanya selama 15 menit, maka menurut ulama, mereka dapat mengikuti waktu hijaz artinya jadwal puasa dan shalatnya mengikuti jadwal yang ada di hijaz (Makkah, Madinah dan sekitarnya). Karena wilayah ini dianggap tempat terbit dan muncul Islam sejak pertama kali. Lalu diambil waktu siang yang paling lama di wilayah itu untuk dijadikan patokan mereka yang ada di qutub utara dan selatan.
Di negara-negara yang sejajar dengan Belanda, Jerman, Inggris, Polandia, Rusia atau bahkan yang lebih utara, seperti Finlandia, Norwegia, Swedia, Denmark pada waktu siang akan lebih lama di musim panas, dan jika musim dingin, waktu siang lebih singkat daripada waktu malam. Sehingga waktu puasa atau ibadahnya menyesuaikan waktu setempat, pada saat musim panas mereka berpuasa sekitar 18 jam lebih dari mulai jam 02.00 sd 21.00 dan pada saat musim dingin mereka hanya berpuasa selama 7 jam, dari mulai jam 04.00 sd 14.00.
Semua ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah hasil ijtihad dari para ulam berdasarkan nash-nash al-Quran dan Sunnah serta qaidah-qaidah yang dijadikan tuntunan dalam ijtihad mereka.
وما جعل عليكم فى الدين من حرج
“Dan Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama untuk kesempitan.” (QS. al-Hajj:78).
لا يكلّف الله نفسا إلاّ وسعها
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”(QS. al-Baqarah:286).
Sabda Rasulullah Saw:
الدين يسر ولن يغالب الدين أحد إلاّ غلبه
“Agama Islam itu mudah, tiada seorang pun yang akan mengalahkan/menguasai agama, bahkan agamalah yang mengalahkan ia.
يسّروا ولا تعسّروا وبشّروا ولا تنفّروا
“Hendaklah kamu permudah, janganlah kamu persulit. Dan hendaklah kamu gembirakan, jangan kamu bikin mereka lari menjauhi.”
Kaedah-kaedah hukum Islam
المشقّة تجلب التيسير
“Kesulitan itu membawa kemudahan.”
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat (terpaksa) itu membolehkan hal-hal yang terlarang.”
ما أبيح للضرورة يقدّر بقدرها
“Hal-hal yang diperbolehkan karena keadaan terpaksa itu diperkirakan menurut kadar/seperlunya saja.”
Latihan
Untuk memantapkan pemahaman Anda terhadap materi ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. Sebutkan daerah-daerah (negara-negara yang termasuk abnormal?
2. Tuliskan ayat al-Quran bahwa perintah puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari?
3. Tuliskan ayat al-Quran bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam beragama?
4. Jelaskan bagaimana ibadah puasa dan shalat di negara-negara yang abnormal menurut para ulama?
5. Jelaskan kaidah yang menyatakan bahwa kesulitan dapat membawa kemudahan?
Rangkuman
1. Shalat dan puasa merupakan ibadah mahdhah yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi daerah-daerah normal yang dekat dengan garis khatulistiwa.
2. Kewajiban shalat sudah ditetapkan sesuai dengan waktunya masing-masing dan ibadah puasa harus dilaksanakan selama sebulan di bulan suci Ramadhan dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari
3. Daerah kutub dapat menyaksikan fenomena alam yang sangat menakjubkan. Di masing-masing kutub, langit akan malam selama 6 bulan berturut-turut, dan selanjutnya akan siang selama 6 bulan berturut-turut. Ketika siang, matahari di langit hanya akan berputar-putar di angkasa. Di kutub selatan, matahari berputar mengikuti arah jarum jam (mata kita arahkan ke atas - titik zenith). Dan di kutub utara, matahari berputar melawan arah jarum jam (mata kita arahkan ke atas - titik zenith).
Tes Formatif
Pilihlah jawaban yang paling benar dan tepat di bawah ini!
1. Berikut ini negara yang termasuk di daerah normal:
a. Kutub Utara c. Kutub Selatan
b. Indonesia d. New Zeuland
2. Berikut ini negara yang termasuk di daerah abnormal:
a. Indonesia c. Kanada
b. Malaysia d. Amerika
3. Berikut ini dalil kewajiban shalat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan:
a. QS. al-Isra:78 c. QS. al-Baqarah:178
b. QS. al-Isra:79 d. QS. al-Baqarah:187
4. Berikut ini dalil kewajiban puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari:
a. QS. al-Isra:78 c. QS. al-Baqarah:178
b. QS. al-Isra:79 d. QS. al-Baqarah:187
5. Berikut ini dalil bahwa Allah tidak menjadikan kesulitan dalam beragama:
a. لا يكلّف الله نفسا إلاّ وسعها c. إنّ الله مع الصابرين
b. وما جعل عليكم فى الدينن من حرج d. تعاونوا على البرّ والتقوى
6. Berikut ini qaidah bahwa kesulitan membawa kemudahan:
a. الضرر يزال c. المشقّة تجلب التيسير
b. الضرورة يقدر بقدرها d.الضرر لا يزال بالضرر
7. Berikut ini bagi daerah yang siangnya di musim dingin hanya tiga jam, maka hendaknya ia berpuasa mengikuti waktu:
a. Hijaz (Makah/Madinah). c. Waktu terdekat
b. Indonesia (dekat khatulistiwa) d. Waktu setempat
8. Jika waktu siang hanya 24 jam (sehari) kemudian malamnya juga 24 jam, maka hendaknya ia berpuasa mengikuti waktu:
a. Hijaz c. Waktu terdekat
b. Indonesia (dekat khatulistiwa) d. Waktu setempat
9. Daerah kutub di ujung selatan disebut:
a. Australia c. Amerika
b. New Zeuland d. Antartika
10. Berikut ini keterangan Rasulullah untuk selalu mempermudah dan tidak mempersulit:
a. تعسّروا ولا تيسّروا c. لا ضرر ولا ضرار
b. يسّروا ولا تعسّروا d.إنما الأعمال بالنيات
Jawaban Tes Formatif
1. B 6. C
2. C 7. A
3. A 8. C
4. C 9. D
5. B 10. B
Daftar Pustaka
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Jakarta:Grafindo, 1997
Hisyam Tholbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Quran dan Sunnah, jilid 3.Sapta Sentosa, 2008.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997
Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta:Grafindo, 1996
Sayid Qutb, Fi Zhilalil Quran,
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Terj. Tim Kuadran, Bandung: Jabal, 2007.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta:Grafindo, 1997
www. Nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar